UMROH MAULID 09 HARI 9 Hari
Info Paket
09 September 2025
Emirates
Soekarno-Hatta International Airport (CGK)
∞
Fasilitas
Tanggal Keberangkatan
Detail Hotel

Fajr Badee 4, Mekkah
dari Masjidil Haram

Qasr Al Ansar Golden Tulip, Madinah
dari Masjid Nabawi
Itinerary
-
Syarat &
Ketentuan Paket
Peraturan Pembatalan Calon Jamaah
Bagi Jamaah Yang Sudah Membayar Uang Muka Maupun Membayar Pelunasan, Apabila Jamaah Membatalkan Secara Sepihak Dengan Alasan Apapun, Baik Itu Batal Umrah Ataupun Pindah Jadwal Umrah , Maka Berlaku Ketentuan Sebagai Berikut :
3-2 Bulan Sebelum Keberangkatan Uang Kembali 100% Dengan Persyaratan Perlengkapan Kembali Dengan Lengkap Dan Tida Ada Kerusakan. Apabila Ada Perlengkapan Yang Hilang/Rusak Akan Di Kenakan Denda Sesuai Dengan Kebijakan Perusahaan.
2 - 1,5 Bulan Sebelum Keberangkatan Pembayaran Hangus Senilai 50% Dari Harga Paket.
45 - 21 Hari Kerja Sebelum Keberangkatan Pembayaran Hangus 75% Dari Harga Paket.
Kurang Dari 21 Hari Kerja Pembayaran Hangus 100% Dari Harga Paket.
*Syarat Dan Ketentuan Berlaku Menyesuaikan Kebijakan Perusahaan.*
a) Cash
b) Transfer
c) Debit
- 1.Cara Pembayaran Melalui Via Cash/Tunai
- Pembayaran Down Payment (DP) ataupun pembayaran lainnya bisa langsung ke kantor Rubi Tour bertemu dengan admin atau staff keuangan Rubi Tour.
- Pembayaran Down Payment (DP) ataupun pembayaran lainnya dikirimkan ke rekening perusahaan rubi tour sebagai berikut :
- Rekening IDR :
·
BCA :
6395791919
·
MANDIRI : 1300070070977
·
BRI : 033701001301561
· BSI : 7979007878
Dp
Bertahap
Jamaah
Yang Memilih Sistem Pembayaran Dp Bertahap Harus Memenuhi Ketentuan Ketentuan
Sebagai Berikut
·
Down
Payment Minimal (Rp.1.000.000)
·
1-2
Minggu Setelah Melakukan Down Payment (DP) Jamaah Wajib Membayar Pembayaran Ke
1 Senilai 20% Dari Harga Paket
·
2 Bulan
Sebelum Keberangkatan Jamaah Wajib Melakukan Pembayaran Ke 2 Senilai 50% Dari
Harga Paket
·
1 Bulan
Sebelum Keberangkatan Jamaah Wajib Melakukan Pelunasan Sesuai Harga Paket Yang
Sudah Di Sepakati.
*Syarat
Dan Ketentuan Berlaku Menyesuaikan Pendaftaran Jamaah Dan Kebijakan
Dari Perusahaan.*





